LOMBOK TIMUR, Jangkarnews.org – Seorang guru honorer sekolah menengah pertama (SMP) asal Karawang, Jawa Barat, Reza Sudrajat, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi tim pengacara atau lembaga hukum mana pun. Ia hadir sendiri dalam sidang perdana di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (12/2/2026).
Reza menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen yang dijamin Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Bagi Reza, persoalan itu bukan sekadar soal angka dalam lembar anggaran negara, melainkan menyangkut hak konstitusional guru dan siswa.
“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” kata Reza dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Putusan MK
Lima bulan setelah sidang perdana, tepatnya pada Kamis (30/7/2026), MK membacakan putusan atas tiga perkara terkait pos anggaran MBG dalam APBN 2026. Dari tiga perkara tersebut, satu dikabulkan sebagian, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Dua perkara lainnya ditolak MK, termasuk Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.
Meski gugatan Reza sendiri ditolak, substansi putusan yang dikabulkan sejalan dengan apa yang ia perjuangkan. MK menyatakan bahwa mulai APBN 2027, anggaran MBG tidak boleh lagi masuk ke dalam pos anggaran pendidikan. Mahkamah menegaskan, Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026, dan setelahnya harus dipisahkan.
MK berpendapat MBG bukan komponen utama pendidikan. Komponen utama pendidikan yang dimaksud meliputi peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Desakan Percepatan Pelaksanaan Putusan
Usai persidangan, Reza menyampaikan pandangannya kepada awak media. Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak menunda pelaksanaan putusan MK hingga dua tahun ke depan.
“Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Reza.
Kisah Reza menarik perhatian publik bukan hanya karena substansi putusan MK, melainkan juga karena latar belakangnya sebagai perseorangan yang berperkara tanpa dukungan lembaga besar maupun tim pengacara. Ia disebut baru pertama kali beracara di MK, membawa berkas gugatannya sendiri dengan keyakinan bahwa jaminan anggaran pendidikan dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 harus ditegakkan.[YNH]
Sendirian Tanpa Kuasa Hukum, Guru Honorer Asal Karawang Menangkan Sebagian Gugatan di MK











