Lombok Timur — Jangkarnews.org penasihat hukum terdakwa jurnalis Mugni Ilma menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 482, 483, dan 433 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penilaian itu disampaikan usai sidang keempat dan kelima di Pengadilan Negeri setempat, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Suranggana, S.H., mengatakan pihaknya berkepentingan agar jaksa menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan dasar pemikiran di balik penerapan tiga pasal dakwaan tersebut.
“Kami sangat berkepentingan jaksa dapat menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama tentang dasar pikiran dari pendapat ahli pidana terkait dakwaan 482, 483, 433,” ujar Suranggana.
Dakwaan Dinilai Tak Terbukti
Menurut Suranggana, sepanjang proses persidangan sejak sidang pertama hingga kelima, unsur-unsur dalam ketiga pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak berhasil dibuktikan oleh pihak jaksa.
“Dari sidang pertama sampai sidang keempat kelima hari ini, kami melihat unsur dakwaan tiga pasal itu runtuh, hancur. Tidak ada artinya. Tidak dibuktikan oleh jaksa. Artinya dakwaan itu tidak memiliki jasad,” tegasnya.
Bayang-Bayang Kriminalisasi Jurnalis
Kasus yang menjerat Mugni Ilma turut memicu kekhawatiran ihwal potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Suranggana meminta agar proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan, mengingat putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan pekerja pers di kemudian hari.
“Ini harus dibereskan. Proses hukum ini harus fair. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi kawan-kawan,” katanya.
Keterangan Pelapor Dinilai Kontradiktif
Selain ahli pidana, tim kuasa hukum juga mendesak majelis hakim menghadirkan ahli forensik digital. Kehadiran ahli tersebut, kata Suranggana, diperlukan untuk menguji keterangan pelapor yang dinilai berubah-ubah selama persidangan berlangsung.
“Ada keterangan yang bertentangan dari pelapor. Di satu sisi dia menyatakan memberikan secara sukarela, di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon. Nah komunikasi lewat telepon itulah yang kita minta ahlinya untuk menunjukkan. Kalau tidak ada, berarti omong kosong,” jelasnya.
Ia juga mempersoalkan bukti pengiriman yang diajukan jaksa dalam persidangan. Setelah diperiksa oleh majelis hakim, bukti tersebut disebut tidak mencantumkan bukti penerimaan maupun tanggal pengiriman yang jelas.
“Tadi hakim menanyakan. Jaksa menyampaikan bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa. Ini dipertanyakan, apakah benar dikirim atau tidak,” ujar Suranggana.
Atas persoalan tersebut, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan perwakilan Dewan Pers dalam persidangan paling lambat satu minggu ke depan.
Kuasa Hukum Optimistis Dakwaan Gugur
Menutup keterangannya, Suranggana menyatakan keyakinannya bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada Mugni Ilma pada akhirnya tidak akan mampu dibuktikan oleh JPU dalam persidangan selanjutnya.
“Kita tunggu sidang berikutnya. Penasihat hukum terdakwa merasa yakin bahwa pasal-pasal dakwaan itu tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.[ANG]
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jurnalis Mugni Ilma “Tak Berjasad”, Desak Ahli Pidana dan Forensik Digital Dihadirkan











