Media Berita Profesional, Terpercaya & Akurat

Ketika MKD DPR Tak Terawasi: Problem Konstitusional Mahkamah Kehormatan Dewan

Ada satu pertanyaan klasik dalam teori kelembagaan negara yang selalu relevan untuk diajukan pada setiap lembaga pengawas: quis custodiet ipsos custodes — siapa yang mengawasi para pengawas? Pertanyaan ini menemukan konteksnya yang paling tajam ketika kita membedah desain kelembagaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketika prilaku dan integritas anggota MKD tidak sesuai dengan etika yang di rancang sendiri dalam tata tertib dan kode etik DPR tentu menjadi pertanyaan serius bagi kredibilitas institusi.
Sebagaimana kita ketahui MKD merupakan alat kelengkapan DPR dengan tugas dan fungsi mengawasi tata cara dan perilaku anggota DPR. Tapi problemnya adalah bagaimana jika anggota MKD sendiri merupakan subjek dari pelanggaran etik itu sendiri. Maka pertanyaannya siapa mengawasi pengawas?
Paradoks Kelembagaan
MKD lahir dengan mandat mulia: menjaga kehormatan dan martabat lembaga perwakilan rakyat. Namun ironisnya, lembaga yang dirancang untuk mengadili pelanggaran etik anggota DPR ini disusun dari unsur yang sama persis dengan yang diawasinya — perwakilan fraksi. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cacat desain yang bersifat struktural.

Ketika seorang anggota MKD sendiri melanggar kode etik, siapa yang mengadilinya? Jawabannya: kolega sejawatnya di MKD, yang besar kemungkinan berasal dari fraksi yang sama atau terikat hubungan koalisi politik. Situasi ini secara telanjang melanggar asas hukum tertua dalam tradisi peradilan: nemo iudex in causa sua — tidak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri.
Panel Ad Hoc: Solusi Setengah Hati
Memang benar, untuk pelanggaran berat yang berujung pemberhentian, sistem menyediakan pengaman berupa panel ad hoc beranggotakan 3 orang MKD dan 4 orang unsur masyarakat. Komposisi mayoritas masyarakat ini tampak dirancang untuk meredam bias self-judging.

Tetapi mari kita jujur: siapa yang membentuk panel ini? MKD sendiri. Siapa yang menentukan apakah suatu pelanggaran cukup “berat” untuk memicu pembentukan panel? Juga MKD. Pengaman yang dibentuk oleh pihak yang justru berpotensi menjadi terdakwa bukanlah pengaman independen dalam pengertian sesungguhnya — ia lebih menyerupai katup pengaman yang kuncinya tetap dipegang oleh pihak yang sama.
Ketika Kritik Publik Berpotensi Dikriminalisasi
Problem ini menjadi lebih serius jika dikaitkan dengan kewenangan pasca-revisi UU MD3 2018. Pasal 122 huruf L memberi MKD kewenangan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dianggap “merendahkan kehormatan” DPR. Digabungkan dengan Pasal 245 yang mensyaratkan izin MKD untuk penyelidikan pidana terhadap anggota DPR, kita mendapati sebuah lembaga yang sekaligus menjadi tameng bagi anggotanya dari proses hukum pidana biasa, sekaligus pedang bagi publik yang mengkritik.

Ini adalah kombinasi kewenangan yang berbahaya bagi negara hukum: melindungi ke dalam, mengancam ke luar. Wajar jika para ahli hukum tata negara — termasuk yang menyoroti langsung ketentuan ini — menilainya sebagai intervensi terhadap independensi penegakan hukum dan pelanggaran prinsip equality before the law.
Argumen Pembanding: Bukan Tanpa Alasan
Tentu, ada argumen yang membela desain berbasis fraksi ini. Self-regulation parlementer dianggap penting untuk menjaga independensi lembaga legislatif dari intervensi eksekutif atau yudikatif — prinsip pemisahan kekuasaan yang juga dianut di banyak negara demokrasi, termasuk mekanisme etik parlemen di Inggris maupun Jerman yang tetap memberi ruang self-governance kepada anggota parlemen sendiri.

Argumen ini punya bobot. Namun bedanya, di banyak negara pembanding, mekanisme internal semacam ini biasanya diimbangi oleh badan pengawas semi-independen atau standar komisioner etik yang benar-benar berasal dari luar struktur kepartaian — bukan sekadar panel ad hoc yang dibentuk dan dikendalikan penuh oleh pihak yang diawasi.
Jalan ke Depan
Jika DPR benar-benar ingin MKD berfungsi sebagai penjaga marwah lembaga dan bukan sekadar simbol kepatuhan formal, ada beberapa hal yang layak dipertimbangkan:

• Independensi struktural dalam kasus yang melibatkan anggota MKD sendiri, idealnya bukan panel yang dibentuk oleh MKD, melainkan mekanisme otomatis yang aktif begitu syarat tertentu terpenuhi.
• Revisi Pasal 122 huruf L agar tidak berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen membungkam kritik publik terhadap kinerja DPR.
• Transparansi proses sebagai kompensasi minimal — mengingat kontrol formal yang lemah, keterbukaan publik terhadap jalannya sidang etik menjadi satu-satunya pengimbang yang tersisa.

Pada akhirnya, legitimasi sebuah lembaga etik tidak ditentukan oleh seberapa megah namanya — dari “Badan Kehormatan” menjadi “Mahkamah Kehormatan” — melainkan oleh sejauh mana ia mampu mengadili tanpa pandang bulu, termasuk terhadap dirinya sendiri. Selama pertanyaan quis custodiet ipsos custodes belum terjawab tuntas, kredibilitas MKD akan terus dipertanyakan setiap kali kasus menyentuh lingkaran kekuasaan.

───

Tim redaksi : kajian ini disusun berdasarkan kajian konstitusional atas UU MD3 dan peraturan turunannya terkait MKD DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *