Media Berita Profesional, Terpercaya & Akurat

Ketua DPRD Lotim Tunda Pembacaan Surat, Fraksi Persatuan Rakyat Jadi Sandera politik kekuasaan.

LOMBOK TIMUR, Jangkarnews.org — Kursi Ketua Fraksi Persatuan Rakyat di DPRD Kabupaten Lombok Timur menjadi ajang tarik-menarik dua kubu internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), setelah pimpinan DPRD memilih menunda pembacaan surat pergantian struktur fraksi hingga rapat paripurna September mendatang. Penundaan ini menuai kritik dari kalangan pengamat yang menilai DPRD tak semestinya ikut campur dalam urusan internal partai.

Dua Surat, Jadi Klaim Argumentasi

Ketua DPRD Lombok Timur, Yusri, mengungkapkan bahwa pimpinan dewan menerima dua surat yang saling bertolak belakang. Surat pertama datang dari DPP PPP bernomor RI 015/EX.DPP.IV/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, yang menegaskan tidak ada perubahan struktur Fraksi Persatuan Rakyat. Surat ini dibawa langsung oleh anggota DPRD dari fraksi tersebut, Lalu Husnan Karyadi.

Surat kedua justru datang dari arah berlawanan: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Lombok Timur menugaskan Saeful Bahri sebagai Ketua Fraksi Persatuan Rakyat yang baru.

Berhadapan dengan dua klaim otoritas dari jenjang partai yang berbeda — DPP di satu sisi, DPC di sisi lain — pimpinan DPRD memilih memfasilitasi mediasi di ruang pimpinan dewan. Forum itu dihadiri Yusri, Wakil Ketua DPRD II Waes, Sekretaris Dewan sekaligus Kepala Bagian Hukum Iswandi, dan pihak-pihak yang bersengketa. Hasilnya: kedua surat sepakat dibacakan bersamaan dalam paripurna bulan September, bukan diputuskan sepihak oleh pimpinan dewan.

Kritik: DPRD Tak Perlu Cemas soal Urusan Dapur Partai

Langkah kehati-hatian pimpinan DPRD ini justru dibaca sebagai bentuk keraguan yang tidak berdasar oleh pengamat politik, Muh. Saleh. Ia menegaskan bahwa fraksi merupakan representasi partai di parlemen, bukan alat kelengkapan dewan yang tunduk pada mekanisme internal DPRD.

Menurutnya, selama surat penugasan itu sudah memenuhi prosedur internal partai, alasan “kehati-hatian” untuk menunda pembacaannya kehilangan pijakan logis. Sengketa soal siapa yang sah menandatangani surat — DPP atau DPC — semestinya diselesaikan di internal PPP, bukan menjadi beban administratif yang digantung di meja pimpinan dewan.

Pandangan ini menyiratkan kritik tajam: penundaan hingga paripurna September berpotensi dibaca bukan sebagai sikap netral, melainkan sebagai bentuk pembiaran terhadap konflik yang semestinya bukan urusan lembaga legislatif.

Badan Kehormatan Bungkam

Di tengah polemik ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Timur — lembaga yang semestinya menjadi penjaga etik dan kepatutan proses internal dewan — justru absen bersuara. Ketua BK, Ahyar Rosidi, saat dikonfirmasi wartawan jangkarnews.org belum memberikan tanggapan apa pun soal polemik ini hingga berita ini diturunkan.

Kebisuan BK ini menambah tanda tanya: apakah penundaan pembacaan surat murni soal kehati-hatian prosedural, atau ada kepentingan lain yang membuat pimpinan DPRD memilih jalan aman dengan menunggu keputusan dari forum paripurna, alih-alih segera menuntaskan kepastian struktur fraksi yang berimplikasi pada hak-hak keanggotaan di alat kelengkapan dewan.

Publik Lombok Timur kini menunggu, apakah paripurna September akan menjadi titik terang, atau justru babak baru dari perebutan kursi yang sarat kepentingan politik jelang dinamika partai ke depan. [YNH, MHD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *