Media Berita Profesional, Terpercaya & Akurat
Hukum  

KI NTB Gelar Sidang Elektronik Perdana, Termohon dari Desa Bima Absen

Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi secara elektronik untuk pertama kalinya, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan penyelesaian sengketa informasi publik hingga ke pelosok kabupaten/kota.

Sidang yang berlangsung daring itu mempertemukan Fira Rahman sebagai pemohon informasi dengan Pemerintah Desa PAI, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, sebagai termohon. Sengketa bermula dari permintaan sejumlah dokumen keuangan dan kegiatan desa, meliputi salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018–2019 dan 2024–2025, dokumen Pendapatan Asli Desa (PADes), serta dokumen kegiatan tahun 2024–2025.

Ketua KI NTB, Sahnam, menyebut sidang elektronik ini sebagai terobosan untuk mendekatkan layanan penyelesaian sengketa kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang terkendala jarak untuk hadir langsung ke kantor KI NTB di Mataram.

“Persidangan elektronik ini menjadi upaya progresif KI NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-NTB,” kata Sahnam.

Termohon Tak Hadir, Sidang Berlanjut ke Pemanggilan Kedua

Dalam sidang pemeriksaan awal tersebut, majelis komisioner telah memanggil pihak Pemerintah Desa PAI selaku termohon. Namun, hingga sidang perdana digelar, pihak termohon tidak hadir. Sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi publik, majelis akan melanjutkan proses dengan pemanggilan kedua terhadap termohon.

Ketidakhadiran termohon pada sidang pertama bukan hal yang jarang terjadi dalam praktik penyelesaian sengketa informasi di badan publik tingkat desa, yang kerap belum memiliki kesiapan kelembagaan maupun pemahaman memadai soal kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dukungan PPID Kabupaten Bima

Kelancaran sidang elektronik perdana ini tidak lepas dari dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bima selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bima, yang menyiapkan fasilitas persidangan daring di wilayahnya.

Skema kolaborasi dengan PPID Utama kabupaten/kota ini, menurut Sahnam, akan menjadi model bagi pengembangan layanan sidang elektronik ke depan, khususnya untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan provinsi.

“Ke depan kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke Mataram karena jarak tempuh yang jauh, terutama yang berasal dari Dompu dan Bima,” ujarnya.

Memangkas Hambatan Geografis

Sahnam menjelaskan, penerapan sidang elektronik ini diharapkan dapat memangkas hambatan geografis yang selama ini menjadi salah satu kendala utama masyarakat di kabupaten/kota jauh untuk mengakses layanan penyelesaian sengketa informasi publik. Selama ini, pemohon dari luar Kota Mataram harus menanggung biaya dan waktu tempuh yang tidak sedikit untuk mengikuti setiap tahapan sidang secara tatap muka.

“Fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak informasi yang ingin disengketakan,” tegas Sahnam.

Ia menambahkan, transformasi layanan ini sejalan dengan semangat UU KIP yang tidak semata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemudahan akses masyarakat dalam menggunakan hak memperoleh informasi publik.

Dengan dimulainya era sidang elektronik ini, KI NTB berharap mekanisme persidangan daring dapat menjadi alternatif layanan yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat di seluruh wilayah NTB, khususnya di kabupaten/kota yang memiliki jarak cukup jauh dari Mataram sebagai pusat pemerintahan provinsi.[MD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *