Lombok Timur, Jangkarnews.org — Selembar surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengatur pergantian pucuk pimpinan Fraksi Persatuan Rakyat di DPRD Kabupaten Lombok Timur tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna. Persoalan administratif yang semestinya sederhana ini kini merembet menjadi sengketa berlapis: dari perdebatan soal sah-tidaknya tanda tangan pejabat partai, hingga ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua DPC PPP Lombok Timur, H. Ruhaiman, membuka soal ini dengan nada kecewa. Menurutnya, Pimpinan DPRD Lombok Timur menolak membacakan surat masuk dari DPC PPP — yang ia sebut sebagai representasi resmi DPP — hanya karena surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP tanpa tanda tangan Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum.
Ruhaiman menilai alasan itu tidak berdasar. Ia menyebut kepengurusannya sebagai Pejabat Harian (PH) DPC PPP Lombok Timur justru dilandasi Surat Keputusan (SK) DPP yang diteken langsung Ketua Umum PPP Mardiono bersama Wakil Sekjen Jabbar Idris — bukan oleh Sekjen, yang menurutnya justru menolak menandatangani SK tersebut.
“Menurut AD/ART pasal 9 bahwa Ketum bertugas memimpin dan sebagai penanggung jawab organisasi, sedangkan Sekjen sebagai petugas administrasi,” tulisnya, mengutip anggaran dasar partai untuk memperkuat argumennya.
Ia turut menyinggung preseden di sejumlah provinsi lain, di mana gugatan pembatalan SK serupa oleh mantan pengurus DPW PPP disebutnya kandas di meja pengadilan, dengan putusan menyatakan SK tetap sah. Ditambah status kepengurusannya yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Ruhaiman menegaskan tidak ada lagi ruang keraguan atas legitimasi kepengurusannya.
Namun kesabarannya tak tanpa batas. Ruhaiman menyatakan akan menunggu hasil rapat paripurna berikutnya, sesuai janji pihak DPRD yang disebutnya masih ingin “melakukan pendalaman”. Jika surat itu tetap tak dibacakan, ia mengancam akan melayangkan somasi, setelah lebih dulu berkoordinasi dengan bagian hukum DPC dan berkonsultasi ke DPW.
“Yang pasti kami seirama dan tegak lurus dengan Ketua DPW dan Ketum DPP,” tegasnya.
DPW: Sekretariat DPRD Kebablasan Masuk Urusan Internal Partai
Sikap lebih keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB, yang menyoroti langkah Sekretariat DPRD (Sekwan) Lombok Timur sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap urusan internal partai. Menurutnya, surat masuk dari partai politik wajib dibacakan tanpa syarat, dan tidak boleh dikaitkan dengan dinamika internal kepengurusan.
Ia menegaskan bahwa fraksi di DPRD bukanlah alat kelengkapan dewan (AKD), sehingga sekretariat dewan semestinya hanya berperan mengakomodasi setiap masukan dari partai, bukan menjadi wasit atas keabsahan kepengurusan internal.
Dengan nada tajam, ia bahkan menyebut pihak Sekwan perlu “belajar hukum” karena dinilai tidak memahami batas kewenangannya. Jika surat tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, ia memastikan PPP akan membawa persoalan ini ke ranah PTUN.
Ia menambahkan, sengketa internal partai — jika memang ada — semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal atau jalur pengadilan tersendiri, bukan menjadi alasan bagi lembaga legislatif untuk menahan surat resmi partai.
Di sisi lain, Saeful sebagai utusan fraksi kepengurusan Fraksi Persatuan Rakyat yang juga merupakan sekjen DPC PPP Lombok Timur menyatakan telah memasukkan surat ke Sekretariat DPRD Lombok Timur minggu kemarin. “Iya betul, surat sudah saya serahkan kepada Pimpinan DPR langsung berupa Struktur Fraksi yang baru yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC, juga kelengkapan berkas lain seperti SK DPC PPP Lombok Timur terbaru, Data Sipol KPU maupun bukti pemutakhiran data dari KPU” pungkasnya.
Penjelasan Sekwan: Menunggu Islah, Bukan Menolak
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan berbeda atas polemik ini. Menurutnya, surat yang menjadi persoalan bukan surat dari DPC PPP sebagaimana disampaikan Ruhaiman, melainkan surat DPP PPP RI Nomor 015/EX.DPP.IV/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, yang ditandatangani Sekjen DPP PPP dan ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur. Surat itu dibawa langsung oleh Lalu Husnan Karyadi, anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Rakyat.
Sekwan menegaskan pihaknya tidak menolak membacakan struktur baru Fraksi Persatuan Rakyat, melainkan menundanya agar dua pihak yang berseteru di internal fraksi dapat lebih dulu berislah. Ia mengeklaim penundaan ini disepakati kedua pihak, dan begitu islah tercapai, pembacaan surat akan dijadwalkan pada rapat paripurna berikutnya.
Adapun soal ancaman gugatan PTUN yang dilontarkan Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir, Sekwan memilih tidak berkomentar. Ia menyebut persoalan itu berada di luar kewenangan lembaganya.
Dari rangkaian pernyataan ini, tergambar jelas bahwa persoalan yang tampak administratif ternyata menyimpan setidaknya tiga versi berbeda: DPC dan DPW PPP menuding Sekwan mencampuri urusan internal partai dan menahan surat resmi tanpa dasar hukum yang kuat; pihak internal fraksi mengaku telah menyerahkan seluruh syarat administrasi dan menyerahkan keputusan sepenuhnya ke sekretariat; sementara Sekwan berdalih penundaan adalah hasil kesepakatan kedua pihak berseteru demi mendorong rekonsiliasi.
Ketidaksinkronan ini membuka pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang menentukan keabsahan sebuah surat kelembagaan partai, dan sejauh mana sekretariat dewan berhak menahan surat resmi dengan alasan menjaga harmoni internal, jika hal itu berujung pada tertundanya hak konstitusional fraksi untuk diakui strukturnya di parlemen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur secara langsung, sementara jadwal rapat paripurna lanjutan yang dijanjikan sebagai forum pembacaan surat tersebut belum dipastikan waktunya. [YNH, AM]
Surat Pergantian Ketua Fraksi PPP Mandek di DPRD Lombok Timur, Berujung Ancaman PTUN











