Perlawanan (verzet) yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas putusan bebas tiga terdakwa tindak pidana korupsi “pokir dana siluman” DPRD NTB menjadi pembicaraan luas di masyarakat.
Kronologinya, Kejati NTB sebelumnya mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas tiga terdakwa tersebut. Namun, banding itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Mataram melalui penetapan yang menyatakan tidak memenuhi syarat formal. Atas penetapan tersebut, Kejati NTB kemudian mengajukan perlawanan (verzet). Persoalan menjadi rumit karena konsep verzet sesungguhnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Pertanyaan kritis yang muncul: apakah verzet dapat diterapkan sebagai upaya hukum atas putusan bebas? Atau verzet sesungguhnya bukan upaya hukum atas putusan bebas, melainkan celah hukum untuk mempersoalkan keabsahan penetapan penolakan banding oleh Pengadilan Negeri Mataram?
Diskusi atas praktik ini penting dalam kerangka membangun budaya hukum (legal culture), merujuk pada pemikiran Lawrence M. Friedman tentang tiga unsur sistem hukum: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Tindakan Kejati NTB merupakan bagian dari proses pembentukan budaya hukum di tengah masyarakat. Penggunaan terminologi yang tidak konsisten dengan hukum acara berisiko melemahkan pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan dan mengikis kepercayaan publik pada mekanisme penegakan hukum.
Tepatkah Penggunaan Istilah Verzet?
Dalam doktrin hukum, verzet dikenal sebagai mekanisme upaya hukum dalam hukum acara perdata. Verzet adalah perlawanan atas putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran salah satu pihak dalam perkara perdata. Di titik itulah istilah verzet secara doktriner diterapkan.
Ketika Kejati NTB menyatakan akan mengajukan “perlawanan (verzet)” atas penetapan penolakan banding oleh Pengadilan Negeri Mataram, pernyataan ini menimbulkan kebingungan luas di masyarakat, sebab verzet bukan istilah yang dikenal dalam hukum acara pidana.
Secara substansi, tindakan melakukan perlawanan atas putusan yang dianggap tidak tepat itu sendiri sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum. Namun, penggunaan istilah “verzet” untuk menamai perlawanan tersebut tidak tepat, karena istilah ini—baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru—tidak dikenal dan hanya berlaku dalam praktik perkara perdata.
Sebagai perpanjangan kekuasaan negara, Kejati NTB semestinya memberi contoh praktik penegakan hukum yang baik dan benar. Kejaksaan bukan sekadar alat koersif negara, melainkan juga alat pelindung bagi individu. Praktik baik dalam penegakan hukum tercermin dari kepatuhan pada KUHAP, di samping etika moral sebagai penyelenggara negara. Konsistensi dalam penerapan hukum acara adalah wujud penjagaan moral negara terhadap keadilan—bukan justru membangun tafsir “ketidakpastian hukum” hanya karena suatu larangan tidak dituliskan secara eksplisit.
Tinjauan dari Kaidah Usul Fikih
Dalam kaidah usul fikih dikenal adagium: “fa shudur awsa’u minal kutub, wal ma’ani awsa’u minal ‘ibarat” — yang secara harfiah berarti dada (hati/pikiran manusia) lebih luas daripada kitab-kitab, dan makna itu lebih luas daripada ungkapan atau lafal. Kaidah ini erat kaitannya dengan konsep mafhum dan mantuq dalam ilmu syariat.
Relevansinya dengan kasus ini: memang benar bahwa makna dapat lebih luas daripada lafal yang tertuang dalam undang-undang, dan pikiran manusia bisa menjangkau lebih dalam dari sekadar tulisan. Namun, ketiadaan larangan eksplisit dalam suatu pasal tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin atau kebolehan—terlebih jika maksud pembentuk undang-undang sesungguhnya sudah jelas termuat dalam ketentuan pasal lain yang berkaitan.
Analisis Ketentuan KUHAP
Beberapa ketentuan yang relevan:
• Pasal 244 ayat (5) KUHAP baru merujuk pada Pasal 3, sementara Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak membuka ruang upaya hukum banding.
• Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengonstruksikan bahwa pemeriksaan terakhir suatu perkara pidana mencakup: putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda kategori V, serta putusan yang telah diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat.
• Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup ruang upaya kasasi atas putusan bebas.
Dengan demikian, norma dalam KUHAP baru tidak membuka ruang upaya hukum atas putusan bebas di tingkat judex juris—sehingga menjadi tidak logis apabila di tingkat judex factie justru dibuka ruang upaya hukum, padahal upaya hukum terakhirnya sendiri telah ditutup oleh undang-undang. Putusan bebas bersifat inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) sejak tingkat pertama.
Sikap “ngotot” Kejati NTB dalam konteks ini mencerminkan minimnya literasi hukum dalam penegakan hukum, mengingat bunyi norma pasal-pasal tersebut sesungguhnya sudah jelas.
Penegasan Terbaru: SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Perdebatan mengenai kedudukan hukum putusan bebas (vrijspraak) kini mendapat penegasan normatif baru. Pada 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang secara tegas menutup ruang upaya hukum banding maupun kasasi atas putusan bebas. SEMA ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011, sebagai bentuk penyesuaian hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, aspek kepastian hukum atas kedudukan putusan bebas yang selama ini menjadi perdebatan dapat dikatakan selesai. Upaya hukum banding yang diajukan oleh jaksa terhadap putusan bebas terkonfirmasi keliru dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Implikasinya terhadap kasus a quo cukup jelas: langkah Kejati NTB mengajukan banding—yang kemudian berlanjut pada perlawanan (verzet) yang keliru secara terminologi—bukan sekadar persoalan istilah semata, melainkan juga cerminan kelemahan literasi hukum sekaligus kelemahan dalam analisis konstruksi dakwaan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara ini.
Melakukan perlawanan atas suatu putusan atau penetapan pada dasarnya dapat dibenarkan sebagai bagian dari upaya hukum. Namun, penggunaan istilah “perlawanan (verzet)” sebagaimana disampaikan juru bicara Kejati NTB dalam wawancara media—untuk menyebut upaya hukum atas putusan bebas perkara dana pokir siluman—merupakan kekeliruan nyata dan sistematis, karena verzet adalah istilah yang khusus berlaku dalam hukum acara perdata, bukan pidana.
Kekeliruan penggunaan terminologi semacam ini berdampak buruk: mengacaukan pemahaman hukum di masyarakat dan memberi contoh pembelajaran yang keliru. Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 semakin mempertegas bahwa langkah hukum Kejati NTB, sejak upaya banding hingga perlawanan (verzet), berjalan di atas landasan yang keliru. Padahal, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk turut mengedukasi masyarakat tentang proses penegakan hukum yang benar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap penanganan perkara. Konsistensi terminologi dan kepatuhan pada norma hukum acara adalah bagian penting dari transformasi pengetahuan dan budaya hukum di tengah masyarakat.
Oleh: Amir Mahmud
Penulis adalah pegiat pada Muhajirin Legal Center pada bagian divisi hukum dan advokasi.
Perlawanan (Verzet) Kejati NTB: Praktik Penegakan Hukum yang Keliru
Rekomendasi untuk kamu

Oleh: Firman Tilar Negara(Mahasiswa Magister Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Ada pepatah lama: jangan…

Ratih Mutiara Louk Fanggih, S.H., M.H.Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Mataram Periode 2026-2030…

Krisis sampah yang terjadi di wilayah pesisir selatan Lombok Timur bukan lagi persoalan kebersihan semata,…








