Media Berita Profesional, Terpercaya & Akurat
Opini  

Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah: Ketika Aturan Main Penegakan Hukum Dipertanyakan

Oleh : Amir M

Belakangan ini publik dikejutkan oleh kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat seorang pejabat tinggi penegak hukum: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Yang membuat kasus ini istimewa bukan hanya soal siapa yang terlibat, tapi juga cara kasus ini ditangani — dan di situlah muncul pertanyaan besar soal kepatuhan pada hukum acara pidana kita sendiri.

Korupsi memang bukan hal baru di Indonesia. Tapi kasus ini berbeda karena melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri — mengingatkan pada babak lama “cicak versus buaya”, kini bergeser menjadi semacam persaingan antarlembaga penegak hukum. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menegakkan aturan justru terlihat saling unjuk kekuatan dalam menangani perkara ini.

Ini bagian yang paling penting untuk dipahami masyarakat awam, karena di sinilah letak kejanggalannya.

Dalam hukum acara pidana kita (KUHAP), ada mekanisme baku ketika polisi menangani sebuah kasus: polisi menyidik sampai tuntas, lalu melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya, baru kemudian dibawa ke pengadilan. Proses ini disebut “pelimpahan berkas perkara”.

Yang terjadi pada kasus Febri Adriansyah berbeda. Menurut laporan, penanganan kasus ini malah dialihkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan di tengah jalan — bukan dilimpahkan setelah berkas dinyatakan lengkap. Juru bicara Kejaksaan Agung bahkan menyebut ini sebagai bentuk “kolaborasi” antarlembaga.

Masalahnya: istilah “pengalihan penanganan perkara” seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP yang berlaku (UU KUHAP No. 20 Tahun 2025). Pengalihan kewenangan penyidikan antarlembaga hanya diatur secara terbatas, misalnya lewat Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur soal KPK — bukan mekanisme umum antara Polri dan Kejaksaan.

Jadi pertanyaannya sederhana: kalau caranya tidak diatur dalam undang-undang, atas dasar hukum apa pengalihan ini dilakukan?

Bukan sekadar soal teknis prosedural. Kalau penanganan sebuah kasus pidana menyimpang dari hukum acara yang berlaku, ada beberapa konsekuensi serius yang perlu kita pikirkan bersama:

• Keabsahan proses jadi dipertanyakan — apakah penanganan yang menyimpang dari KUHAP bisa dianggap sah?
• Berpotensi batal demi hukum — proses yang tidak sesuai prosedur berisiko digugat dan dibatalkan di kemudian hari.
• Preseden berbahaya — jika penyimpangan ini dibiarkan, institusi penegak hukum lain bisa merasa punya “jalan pintas” serupa di kasus-kasus mendatang.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sendiri disebut menilai kasus ini berpotensi diselesaikan lewat skenario yang tidak lazim — semakin menegaskan bahwa ini bukan kekhawatiran yang mengada-ada.

Momentum untuk Pengawasan Publik

Terlepas dari siapa yang benar dalam “perebutan” penanganan kasus ini, ada satu hal yang lebih penting: masyarakat berhak dan perlu ikut mengawasi. Penegakan hukum yang akuntabel bukan hanya tugas aparat, tapi juga membutuhkan kesadaran kolektif publik sebagai mekanisme pengawasan tambahan. Kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Polri dan Kejaksaan agar konsisten mengikuti hukum acara yang berlaku, apa pun jabatan pihak yang sedang diperiksa. Sebab jika penegak hukum sendiri bisa “bermain” di luar pagar KUHAP, maka pertanyaan besar tentang eksistensi negara hukum di Indonesia menjadi semakin relevan untuk kita renungkan bersama.

Kita perlu mulai menyadari betapa pentingnya pengawasan publik sebagai control pembanding atas pengawasan internal yang ada pada masing-masing lembaga tersebut.

Kita tahu ada Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan di dalam sistem lembaga penegak hukum kita. Namun, keberadaan dan fungsi kedua lembaga pengawas itu tidak akan maksimal karena tidak memiliki kewenangan kuat untuk mengoreksi kebijakan pada kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Akhirnya pengawasan eksternal oleh masyarakat luas adalah satu-satunya elemen efektif mengawal dan mengawasi setiap kebijakan lembaga publik yang dinilai tidak profesional dan abuse of power dalam menjalankan mandat Undang-undang.

───

Catatan: Penulis adalah pembelajar hukum dan keadilan pada lembaga pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *