SELONG, Jangkarnews.org — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggelar seleksi terbuka untuk mengisi lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di lingkungan pemerintah daerah. “Hari ini sedang dilaksanakan assesment ditahap LGD dan wawancara oleh tim asessement BKPSDM Provinsi Bali dan besok proses CAT-nya”. Kata Kaban Ugi Lusianto.
Proses seleksi yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 itu kini memasuki tahap penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural melalui wawancara dan diskusi kelompok terarah (LGD) oleh tim asesmen dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Timur Nomor 800.1.2.6/20/PSJPTP/2026 yang diteken pada 5 Juni 2026, lima formasi jabatan yang dibuka meliputi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dua dari lima jabatan tersebut, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, kosong karena pejabat sebelumnya akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2026. Pengumuman dan tahapan seleksi disampaikan melalui dua kanal resmi, yaitu situs BKPSDM Lombok Timur dan portal ASN Karier milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan mekanisme pengawasan yang sudah terintegrasi dengan BKN melalui penerbitan Persetujuan Teknis (PerTek).
Proses seleksi berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dari seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 22 Juni, asesmen kompetensi manajerial dan sosiokultural pada 25 dan 29-30 Juni, pembuatan makalah pada 2 Juli, hingga uji gagasan berupa presentasi dan wawancara pada 6-7 Juli 2026. Penetapan hasil seleksi direncanakan pada 7 Juli, dengan rencana pelantikan pejabat terpilih pada minggu kedua atau ketiga Juli 2026.
Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi pelamar, di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil di wilayah Provinsi NTB dengan prioritas bagi PNS Lombok Timur, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya minimal dua tahun, berpangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a), serta berusia maksimal 56 tahun pada saat dilantik. Pelamar juga wajib tidak berafiliasi dengan partai politik dan bersedia menandatangani pakta integritas.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Saprudin, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen JPT Pratama tersebut meski kewenangan pengisian jabatan berada di tangan Bupati Lombok Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Yang terpenting kan proses itu sudah sesuai dengan regulasi dan mendapat persetujuan Kemendagri,” kata Saprudin.
Ia menambahkan, sebagai komisi yang bermitra dengan pemerintah daerah, DPRD berkomitmen memastikan prinsip-prinsip meritokrasi berjalan secara faktual dalam proses seleksi ini.
“Kami tetap melakukan pengawasan sebagai mitra walaupun itu memang kewenangan Pak Bupati. Kita memberi pengawasan agar prinsip-prinsip meritokrasi dapat dijalankan secara faktual, dan pemerintah menempatkan figur-figur kompeten menjalankan roda pemerintahan, dengan demikian tujuan pembangunan terwujud sesuai arah kebijakan dan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, dan pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier BKN. Panitia juga menyatakan keputusan hasil seleksi bersifat final dan mengikat, serta dapat membatalkan hasil seleksi apabila di kemudian hari ditemukan data atau keterangan yang tidak benar dari peserta.
SELONG, Jangkarnews.org — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggelar seleksi terbuka untuk mengisi lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di lingkungan pemerintah daerah. “Hari ini sedang dilaksanakan assesment ditahap LGD dan wawancara oleh tim asessement BKPSDM Provinsi Bali dan besok proses CAT-nya”. Kata Kaban Ugi Lusianto.
Proses seleksi yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 itu kini memasuki tahap penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural melalui wawancara dan diskusi kelompok terarah (LGD) oleh tim asesmen dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lombok Timur Nomor 800.1.2.6/20/PSJPTP/2026 yang diteken pada 5 Juni 2026, lima formasi jabatan yang dibuka meliputi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dua dari lima jabatan tersebut, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, kosong karena pejabat sebelumnya akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2026. Pengumuman dan tahapan seleksi disampaikan melalui dua kanal resmi, yaitu situs BKPSDM Lombok Timur dan portal ASN Karier milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan mekanisme pengawasan yang sudah terintegrasi dengan BKN melalui penerbitan Persetujuan Teknis (PerTek).
Proses seleksi berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dari seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 22 Juni, asesmen kompetensi manajerial dan sosiokultural pada 25 dan 29-30 Juni, pembuatan makalah pada 2 Juli, hingga uji gagasan berupa presentasi dan wawancara pada 6-7 Juli 2026. Penetapan hasil seleksi direncanakan pada 7 Juli, dengan rencana pelantikan pejabat terpilih pada minggu kedua atau ketiga Juli 2026.
Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi pelamar, di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil di wilayah Provinsi NTB dengan prioritas bagi PNS Lombok Timur, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya minimal dua tahun, berpangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a), serta berusia maksimal 56 tahun pada saat dilantik. Pelamar juga wajib tidak berafiliasi dengan partai politik dan bersedia menandatangani pakta integritas.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Saprudin, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen JPT Pratama tersebut meski kewenangan pengisian jabatan berada di tangan Bupati Lombok Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Yang terpenting kan proses itu sudah sesuai dengan regulasi dan mendapat persetujuan Kemendagri,” kata Saprudin.
Ia menambahkan, sebagai komisi yang bermitra dengan pemerintah daerah, DPRD berkomitmen memastikan prinsip-prinsip meritokrasi berjalan secara faktual dalam proses seleksi ini.
“Kami tetap melakukan pengawasan sebagai mitra walaupun itu memang kewenangan Pak Bupati. Kita memberi pengawasan agar prinsip-prinsip meritokrasi dapat dijalankan secara faktual, dan pemerintah menempatkan figur-figur kompeten menjalankan roda pemerintahan, dengan demikian tujuan pembangunan terwujud sesuai arah kebijakan dan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, dan pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier BKN. Panitia juga menyatakan keputusan hasil seleksi bersifat final dan mengikat, serta dapat membatalkan hasil seleksi apabila di kemudian hari ditemukan data atau keterangan yang tidak benar dari peserta.











