MATARAM, Jangkarnews.org — Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat, Sahnam, hadir sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan Brainstorming Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Selasa (1/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung hampir tiga jam, mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WITA di Aula BPOM Mataram itu, diikuti seluruh pegawai BPOM dengan dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Mataram, Yogi Abaso.
Dalam paparannya, Sahnam menyampaikan sejumlah materi pokok yang menjadi landasan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik, meliputi standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2021, kewajiban memfasilitasi layanan informasi bagi penyandang disabilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur pemberian layanan informasi publik, jenis dan mekanisme perlindungan data pribadi, serta prosedur pengecualian informasi melalui uji konsekuensi.
Sahnam menegaskan, BPOM sebagai lembaga negara wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, namun tetap dalam batas kewenangannya. “BPOM harus mampu memberikan informasi soal kerja-kerjanya dengan batas kewenangannya kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui apa saja informasi yang harus disampaikan dan informasi yang dikecualikan,” kata Sahnam.
Kepala Balai BPOM Mataram, Yogi, menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di lingkungan lembaganya. “Melalui kegiatan penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Provinsi NTB ini, kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja di lingkungan BPOM di Mataram. Seluruh pegawai memiliki peran dalam mendukung keterbukaan informasi, baik dalam penyediaan data, pengelolaan informasi, maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Yogi menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik secara profesional. Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan BPOM Mataram dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan datang. “Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kepala BPOM Mataram itu berharap kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi NTB ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di BPOM Mataram secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Pada akhirnya, keterbukaan informasi diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi NTB untuk mendorong badan publik, termasuk lembaga vertikal seperti BPOM, agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.











