Selong, jangkarnews.org — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan surat edaran perubahan mengenai aturan pakaian dinas aparatur sipil negara di satuan pendidikan serta seragam sekolah bagi siswa. Surat edaran bernomor 100.3.4.4/911/Dikbud/2026 itu diteken pada 29 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun se-Kabupaten Lombok Timur.
Surat edaran tersebut merupakan perubahan atas edaran sebelumnya, yakni Nomor 100.3.4.4/886/Dikbud/2026, dan mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/70/ORG/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, disebutkan bahwa aturan berlaku bagi dua kelompok, yakni tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta siswa.
Untuk tenaga pendidik dan kependidikan, ketentuan pakaian dinas diatur per hari: Senin dan Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, Rabu mengenakan pakaian hitam putih, Kamis mengenakan batik atau tenun ikat, Jumat mengenakan busana muslim dengan penyesuaian bagi ASN non-Muslim, serta Sabtu mengenakan seragam olahraga. Pakaian KORPRI dikenakan setiap tanggal 17 dan/atau saat kegiatan upacara, sementara pakaian PGRI dikenakan setiap tanggal 25 dan/atau saat upacara yang telah ditetapkan.
Adapun untuk siswa, ketentuan seragam pada Senin dan Selasa dibedakan menurut jenjang, yaitu seragam merah putih bagi siswa SD dan putih biru bagi siswa SMP. Pada Rabu dan Kamis, siswa diwajibkan mengenakan batik khas sekolah masing-masing, sedangkan Jumat menggunakan busana muslim dan Sabtu menggunakan seragam pramuka. Seragam olahraga disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran olahraga yang ditetapkan masing-masing sekolah. Selain itu, setiap Kamis pada minggu keempat tiap bulan, siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat Sasak.
Dikbud Lombok Timur, menegaskan tiga catatan penting dalam pelaksanaan edaran ini. Pertama, aturan berlaku efektif mulai tahun ajaran baru 2026/2027, tepatnya pada 20 Juli 2026. Kedua, pengadaan seragam siswa harus disiapkan secara mandiri oleh siswa atau orangtua, bukan oleh pihak sekolah, kecuali untuk baju olahraga dan batik khas sekolah yang pengadaannya melalui kesepakatan para wali murid. Ketiga, pembelian seragam dilarang dijadikan persyaratan dalam proses pendaftaran siswa baru.
Sekretaris Dinas, L. Bayan menjelaskan bahwa yang dimaksud surat edaran itu penggunaan seragam yang sudah dimiliki masing-masing sekolah. Bukan pengadaan baju seragam. “Masing-masing sekolah punya seragam dan itu penggunaannya yang diatur. Bukan pengadaan seragam”. Jelasnya.
Masyarakat diminta tidak me-nyalah artikan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah tersebut. Kalau soal seragam itu semua sekolah sudah punya masing-masing dan itu pengaturan waktu penggunaannya saja. “Hanya baju adat yang penggunaannya sekali dalam sebulan, dan awalnya kan setiap minggu”. Sambungnya kepada media ini.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur di Selong, dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dinas Pendidikan Lombok Timur Ubah Aturan Seragam Sekolah dengan Catatan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

NTB-Jangkarnews.org. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid,…

NTB-Jangkarnews.org. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat langkah merealisasikan program beasiswa, magang, dan penempatan…

Lombok Tengah — Jangkarnews.org, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara…

LOMBOK TIMUR, Jangkarnews.org. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Nurul…

LOMBOK TIMUR, Jangkarnews.org — Roda pemerintahan Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, memasuki babak baru. Pada…






