Anggota DPD RI Dorong DTSEN Lebih Adaptif Tangkap Perubahan Kondisi Warga NTB
NTB-Jangkarnews.org. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menyoroti pentingnya menjaga kualitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar dapat mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak dinamis. Ia menilai penggunaan DTSEN sebagai rujukan bersama pemerintah merupakan langkah penting untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, namun akurasinya harus terus dikawal.
“DTSEN harus menjadi instrumen yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai data menjadi lebih lambat daripada perubahan kehidupan warga,” ujar Mirah dalam siaran pers, Kamis (18/9/2026).
Ia menambahkan, ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan berbagai program, akurasi data tersebut menjadi penentu apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapat akses terhadap intervensi pemerintah.
DTSEN Mencakup Ratusan Juta Individu
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut DTSEN kini menjadi rujukan bersama untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program pemerintah. Data ini dibangun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta berbagai data administratif dan kependudukan. Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga.
Mirah menekankan perhatian khusus perlu diberikan pada NTB. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut pada Maret 2026 mencapai 628,50 ribu orang atau 11,17 persen dari total populasi.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas data bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi keluarga yang berada dalam kondisi rentan, perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, atau komposisi keluarga dapat berpengaruh terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar,” katanya.
Minta Peran Daerah dan Masyarakat Diperkuat
Mirah menilai mekanisme pemutakhiran DTSEN yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, hingga masyarakat perlu diperkuat. BPS mencatat pemutakhiran data dilakukan lewat data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pemeriksaan lapangan (ground check), serta partisipasi masyarakat.
“Jangan hanya menunggu data administratif berubah. Pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki pengetahuan paling dekat mengenai dinamika masyarakat. RT, RW, kader, pendamping sosial, dan masyarakat sendiri juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi secara mudah dan terukur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kemiskinan maupun jaminan otomatis menerima bantuan. BPS menjelaskan penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan, dan setiap program pemerintah memiliki kriteria penerima masing-masing.
Dorong Mekanisme Usul dan Sanggah yang Efektif
Atas dasar itu, Mirah mendorong pemerintah memastikan mekanisme usul dan sanggah berjalan efektif, mudah diakses, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
“Ketika warga merasa data keluarganya tidak sesuai, harus tersedia jalur koreksi yang jelas. Masyarakat perlu tahu ke mana menyampaikan keberatan, dokumen apa yang diperlukan, dan bagaimana proses verifikasinya. Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar pelengkap,” tegasnya.
Mirah menambahkan, penguatan DTSEN perlu diarahkan pada prinsip akurasi, keterbaruan, transparansi, dan akuntabilitas, agar data tidak berhenti sebagai basis administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah menjangkau masyarakat sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Bagi NTB, DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan tidak ada keluarga rentan yang terlewat dan tidak ada intervensi yang diberikan tanpa dasar data yang memadai. Data yang akurat pada akhirnya harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Mirah.[ANG, MHD]
“DTSEN harus menjadi instrumen yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai data menjadi lebih lambat daripada perubahan kehidupan warga,” ujar Mirah dalam siaran pers, Kamis (18/9/2026).
Ia menambahkan, ketika satu sistem data digunakan sebagai rujukan berbagai program, akurasi data tersebut menjadi penentu apakah masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapat akses terhadap intervensi pemerintah.
DTSEN Mencakup Ratusan Juta Individu
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut DTSEN kini menjadi rujukan bersama untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program pemerintah. Data ini dibangun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta berbagai data administratif dan kependudukan. Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga.
Mirah menekankan perhatian khusus perlu diberikan pada NTB. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut pada Maret 2026 mencapai 628,50 ribu orang atau 11,17 persen dari total populasi.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas data bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi keluarga yang berada dalam kondisi rentan, perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, atau komposisi keluarga dapat berpengaruh terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar,” katanya.
Minta Peran Daerah dan Masyarakat Diperkuat
Mirah menilai mekanisme pemutakhiran DTSEN yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, hingga masyarakat perlu diperkuat. BPS mencatat pemutakhiran data dilakukan lewat data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pemeriksaan lapangan (ground check), serta partisipasi masyarakat.
“Jangan hanya menunggu data administratif berubah. Pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki pengetahuan paling dekat mengenai dinamika masyarakat. RT, RW, kader, pendamping sosial, dan masyarakat sendiri juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi secara mudah dan terukur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kemiskinan maupun jaminan otomatis menerima bantuan. BPS menjelaskan penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan, dan setiap program pemerintah memiliki kriteria penerima masing-masing.
Dorong Mekanisme Usul dan Sanggah yang Efektif
Atas dasar itu, Mirah mendorong pemerintah memastikan mekanisme usul dan sanggah berjalan efektif, mudah diakses, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
“Ketika warga merasa data keluarganya tidak sesuai, harus tersedia jalur koreksi yang jelas. Masyarakat perlu tahu ke mana menyampaikan keberatan, dokumen apa yang diperlukan, dan bagaimana proses verifikasinya. Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar pelengkap,” tegasnya.
Mirah menambahkan, penguatan DTSEN perlu diarahkan pada prinsip akurasi, keterbaruan, transparansi, dan akuntabilitas, agar data tidak berhenti sebagai basis administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan pemerintah menjangkau masyarakat sesuai kondisi faktual di lapangan.
“Bagi NTB, DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan tidak ada keluarga rentan yang terlewat dan tidak ada intervensi yang diberikan tanpa dasar data yang memadai. Data yang akurat pada akhirnya harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Mirah.[ANG, MHD]











