Lombok Tengah — Jangkarnews.org, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah. Kerja sama itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan PPID yang digelar di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (15/9/2026).
FGD tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lalu Herdan, Ketua KI Provinsi NTB Sahnam, serta para ketua PPID dari unsur sekretaris dinas dan badan di lingkup pemerintah kabupaten.
Sejumlah materi dibahas dalam forum tersebut, mulai dari pengelolaan dan dokumentasi informasi, klasifikasi informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hingga optimalisasi kanal informasi milik perangkat daerah.
Masih Ada Website Perangkat Daerah yang Mati
Kepala Diskominfo Lombok Tengah, Lalu Herdan, menyebut penguatan PPID perlu diarahkan pada tiga hal utama: pemahaman terhadap informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, pengaktifan dan optimalisasi website perangkat daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lewat bimbingan teknis.
Herdan menegaskan tugas PPID tidak berhenti pada pelayanan permohonan informasi dari masyarakat, tetapi juga mencakup memastikan informasi pemerintah tersedia, terkelola, dan mudah diakses publik.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Diskominfo, ditemukan bahwa dari 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, masih ada sejumlah website yang belum aktif. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya pembenahan kanal informasi digital. Herdan pun mendorong setiap perangkat daerah memiliki dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), mencatat informasi secara tertib, serta menjalankan mekanisme pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi Butuh Komitmen Pimpinan
Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan mengandalkan keberadaan PPID, tetapi juga memerlukan komitmen pimpinan, dukungan anggaran, kelembagaan yang jelas, dan kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
Sahnam juga menyoroti pentingnya kemampuan badan publik dalam mengklasifikasi informasi. Informasi yang bersifat terbuka, kata dia, harus dapat diakses masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan wajib melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk uji konsekuensi. Pemahaman ini, menurutnya, penting agar badan publik tidak keliru menentukan mana informasi yang bisa dibuka dan mana yang memiliki batasan akses.
Dorongan Layanan Informasi yang Lebih Proaktif
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyebut keterbukaan informasi sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengakui masih ada persoalan dalam pengelolaan informasi di sejumlah perangkat daerah, sehingga pola pelayanan yang selama ini cenderung reaktif perlu diubah menjadi lebih proaktif.
Firman mendorong perangkat daerah membiasakan diri menyajikan informasi tanpa menunggu permintaan masyarakat, termasuk memastikan program dan capaian kinerja pemerintah dapat diketahui publik melalui kanal informasi yang tersedia. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan website resmi dan media sosial untuk menyebarluaskan informasi mengenai program, kegiatan, inovasi, maupun capaian kinerja secara berkala.
Target Tata Kelola Informasi yang Lebih Tertib
Melalui FGD ini, Pemkab Lombok Tengah bersama KI NTB berupaya mendorong penguatan tata kelola PPID, peningkatan kapasitas pengelola informasi, pembenahan kanal informasi digital, sekaligus pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.[MHD]
Gandeng KI NTB, Pemkab Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola PPID
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jangkarnews.org-Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan verifikasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ)…

NTB-Jangkarnews.org. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid,…

NTB-Jangkarnews.org. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat langkah merealisasikan program beasiswa, magang, dan penempatan…

LOMBOK TIMUR, Jangkarnews.org. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Nurul…

LOMBOK TIMUR, Jangkarnews.org — Roda pemerintahan Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, memasuki babak baru. Pada…






