Media Berita Profesional, Terpercaya & Akurat

KI NTB Sidangkan Dua Sengketa Informasi Publik, Satu Perkara Selesai Lewat Mediasi

MATARAM, Jangkarnews.org — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyidangkan dua perkara sengketa informasi publik pada Kamis (2/7/2026). Satu perkara dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sementara satu perkara lainnya berlanjut ke tahap adjudikasi nonlitigasi karena para pihak tidak mencapai titik temu.

Perkara pertama mempertemukan pemohon Abdul Malik Ibrahim dengan termohon Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat. Objek sengketa dalam perkara ini adalah dokumen terkait pembangunan Alun-Alun dan Taman Kabupaten Lombok Barat. Setelah sidang pemeriksaan awal menyatakan permohonan memenuhi syarat formil dan materiil, majelis melanjutkan proses dengan mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam mediasi tersebut, pemohon dan termohon akhirnya mencapai kesepakatan.

Perkara kedua mempertemukan pemohon LBH Wahana Advokasi Rakyat dengan termohon PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya. Objek sengketa dalam perkara ini adalah dokumen gadai milik salah seorang nasabah PT Pegadaian Cabang Praya. Berbeda dengan perkara pertama, proses mediasi antara kedua pihak tidak membuahkan kesepakatan sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi nonlitigasi.

Salah satu unsur KI NTB, Sahnam, mengatakan masyarakat semestinya memanfaatkan seluruh saluran yang telah disediakan oleh undang-undang untuk memperoleh informasi publik. Ia menambahkan, masyarakat perlu mendapatkan literasi mengenai keterbukaan informasi agar memahami bagaimana kebijakan dibuat dan anggaran digunakan.

Menurut Sahnam, partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus didasarkan pada informasi yang valid. Masyarakat, lanjutnya, juga perlu ikut mengawasi jalannya pembangunan dengan terus mengakses informasi yang menjadi hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *