Media Berita Profesional, Terpercaya & Akurat

Komisi Informasi NTB Luncurkan E-Monev 2026, Nilai 110 Badan Publik Soal Keterbukaan Informasi

MATARAM, Jangkarnews.org — Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi sekaligus peluncuran Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026 yang dibuka oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, L. M. Iqbal. Kegiatan yang mengangkat tema “Membudayakan Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan NTB Makmur Mendunia” itu diikuti perwakilan dari 110 badan publik se-Nusa Tenggara Barat.

Ketua Komisi Informasi NTB, Sahnam, SH mengatakan, E-Monev KIP merupakan salah satu program prioritas Komisi Informasi setelah penyelesaian sengketa informasi dan penilaian indeks keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat. Monev tersebut dilaksanakan secara konsisten setiap tahun sebagai instrumen utama untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.

“Pembangunan tanpa data adalah spekulasi, kekuasaan tanpa transparansi adalah ancaman,” katanya saat membuka sambutan dalam kegiatan tersebut.

Pada penyelenggaraan tahun ini, badan publik yang mengikuti E-Monev tercatat sebanyak 110 lembaga, terdiri dari 36 badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, 19 instansi atau lembaga vertikal, tiga rumah sakit umum pusat, empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi, 10 Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten/kota, 10 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten/kota, delapan pemerintah desa, serta masing-masing 10 SMA negeri dan SMK negeri. Penilaian dalam E-Monev tersebut menggunakan lima kualifikasi, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Ketua Komisi Informasi NTB menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus kewajiban badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menyebut keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator dalam delapan area perubahan Grand Design Reformasi Birokrasi, sehingga pihaknya berharap Pemerintah Provinsi NTB menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi NTB juga menyoroti tantangan keterbukaan informasi di tengah ledakan volume data global, yang menurut proyeksi International Data Corporation diperkirakan mencapai lebih dari 175 zettabyte pada 2025. Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi badan publik bukan lagi soal kekurangan data, melainkan banjir informasi yang bercampur dengan konten bermotif monetisasi, popularitas, dan hoaks di era pascakebenaran (post truth).

“Bagaimana mungkin tidak ada yang tertinggal jika datanya saja tidak dibuka, bagaimana kita bisa menjangkau kelompok rentan jika mereka tidak terlihat dalam sistem informasi kita. Ini bukan persoalan teknis, ini persoalan keadilan,” ujar mantan anggota Bawaslu Lotim itu. Merujuk pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang menekankan agar tidak ada satu pun kelompok yang tertinggal.

Ia menambahkan, Nusa Tenggara Barat sebenarnya sudah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Provinsi NTB hingga Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tata Kerja PPID Pemerintah Provinsi NTB. Namun, ia menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan pada implementasi, termasuk soal kualitas informasi, interoperabilitas sistem, perlindungan data pribadi, serta rendahnya literasi informasi di masyarakat.

Peluncuran E-Monev KIP 2026 ini akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi operator PPID dari masing-masing badan publik yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026 di Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *