LOMBOK TIMUR – Sebuah polemik mengemuka di Kabupaten Lombok Timur menyusul dugaan peralihan fungsi bangunan sekolah yang dibangun menggunakan dana APBD kemudian ditengarai menjadi tempat produksi program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Forum Pemuda Lombok Timur menggelar pertemuan dengar pendapat resmi pada Jumat, 19 Juni 2026, di Ruang Rapat Komisi 2 Gedung DPRD setempat. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengusut kebenaran informasi sekaligus mencari kejelasan hukum terkait pemanfaatan aset publik tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), serta anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Lombok Timur yang bertindak sebagai penengah dan fasilitator diskusi. Dalam sesi pemaparan, Forum Pemuda Lombok Timur menyampaikan dugaan yang cukup serius: bangunan yang awalnya dibangun sebagai fasilitas pendidikan dan dibiayai sepenuhnya dari kas daerah kini diduga dialihkan penggunaannya menjadi dapur pengolahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bangunan tersebut berlokasi di wilayah Sakra Barat, tepatnya di Desa Sukarara 2, dan diketahui dikelola secara langsung oleh Ketua Yayasan Dhiya’ul Fikri.
Juru bicara Forum Pemuda Lombok Timur, Bung Fauzi, menegaskan prinsip dasar kepemilikan aset yang dibiayai negara. Menurutnya, setiap bangunan sekolah yang bersumber dari dana APBD adalah milik publik yang harus diperuntukkan secara eksklusif bagi kepentingan proses belajar mengajar serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. “Pengalihan fungsi tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas, tanpa izin resmi, serta tanpa mekanisme penyerahan aset yang sah, jelas bertentangan dengan peraturan pengelolaan barang milik negara. Hal ini juga berpotensi merugikan hak akses pendidikan anak-anak di wilayah tersebut,” tegasnya.
Ia melanjutkan, keluhan ini bermula dari laporan warga sekitar dan tenaga pendidik yang melihat perubahan fungsi bangunan tersebut. Menurut keterangan yang diterima, ruangan yang seharusnya menjadi tempat kegiatan siswa justru kini difungsikan sebagai tempat produksi dan pengolahan makanan yang dikelola secara terpisah oleh pengurus yayasan, tanpa kejelasan izin operasional maupun persetujuan dari instansi teknis yang berwenang. “Jika setelah dilakukan pengecekan terbukti dugaan ini benar, kami tidak segan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke jalur pengawasan resmi yang berlaku,” tambahnya.
Menanggapi dugaan tersebut, perwakilan Dikbud Lombok Timur menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dengan langkah verifikasi lapangan. Pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi guna memeriksa status hukum bangunan, melacak riwayat serah terima aset, serta memastikan kebenaran informasi mengenai peralihan fungsi yang disampaikan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN memberikan penjelasan terkait peran lembaganya. Pihaknya mengaku tidak terlibat dalam proses pengalihan aset sekolah tersebut, karena kewenangan itu bukan menjadi ruang lingkup tugasnya. Terkait penetapan lokasi dapur MBG, BGN menyampaikan bahwa hal itu menjadi kewenangan kantor pusat. “Untuk persetujuan titik lokasi dapur, kami hanya menerima laporan dari pusat melalui sistem pendaftaran resmi yang disiapkan bagi calon mitra pelaksana program,” ungkap perwakilan BGN.
Hingga akhir pertemuan, belum ditemukan titik terang maupun kesepakatan bersama. Salah satu kendala utama adalah ketidakhadiran Ketua Yayasan Dhiya’ul Fikri sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan dapur tersebut. Dalam hearing itu, yayasan hanya mengirimkan wakil berupa Pejabat Pelaksana Harian yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi lengkap maupun mengambil keputusan.
Menyikapi situasi ini, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya dengan syarat utama: kehadiran langsung pimpinan yayasan. Langkah ini dianggap perlu agar permasalahan dapat dikupas secara mendalam, didapatkan jawaban yang jelas, dan dicari solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan pendidikan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya menyentuh dua kepentingan penting sekaligus: pengelolaan aset negara yang transparan dan penyelenggaraan program kesejahteraan masyarakat yang sesuai peraturan.
Sampai berita ini dilansir, pihak penanggungjawab Yayasan belum memberikan klarifikasi atas dugaan masyarakat tersebut.
Beranda
Ekonomi Bisnis
Bangun Kelas Sekolah Diduga Beralih Fungsi Jadi Dapur MBG, Masyarakat Ancam Tempuh Jalur Hukum
Bangun Kelas Sekolah Diduga Beralih Fungsi Jadi Dapur MBG, Masyarakat Ancam Tempuh Jalur Hukum





